
Keterangan Gambar : Menkomdigi Meutya Hafid saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026). | Foto : Kompas.com
Indonesia Resmi Batasi Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Besok
Pemerintah Indonesia mengambil langkah besar dalam melindungi generasi muda di dunia maya. Mulai 28 Maret 2026, akses media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun akan resmi dibatasi secara ketat. Kebijakan ini menyasar sekitar 70 juta pengguna muda guna menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan bertanggung jawab.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP TUNAS. Langkah ini kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis bagi para penyedia layanan internet.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa intervensi negara ini sangat mendesak karena meningkatnya ancaman digital yang nyata. Anak-anak dinilai sangat rentan terpapar konten pornografi, menjadi korban perundungan siber (cyberbullying), hingga terjebak dalam praktik penipuan daring dan kecanduan algoritma.
"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," tegas Meutya.
Platform yang Terdampak Pada tahap awal, pembatasan akan difokuskan pada sejumlah platform digital berkategori risiko tinggi. Daftar aplikasi tersebut meliputi:
- YouTube dan TikTok
- Facebook, Instagram, dan Threads
- X (dahulu Twitter)
- Bigo Live dan Roblox
Akun pengguna yang teridentifikasi milik anak di bawah 16 tahun akan segera dinonaktifkan atau dibatasi aksesnya secara bertahap. Namun, layanan yang bersifat edukatif seperti Zoom dan Google Classroom tetap diizinkan demi menunjang kegiatan belajar.
Kewajiban Verifikasi dan Sanksi Pemerintah mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk memperbarui fitur keamanan mereka, termasuk menerapkan mekanisme verifikasi usia yang akurat. Perusahaan teknologi kini dituntut memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam menyaring konten yang tidak layak bagi perkembangan psikologis anak.
Bagi platform yang melanggar, pemerintah telah menyiapkan rangkaian sanksi administratif yang tegas. Sanksi tersebut dimulai dari teguran tertulis, denda, penghentian layanan sementara, hingga pemutusan akses total atau blokir di wilayah Indonesia.
Dukungan dari Berbagai Pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik regulasi ini sebagai bentuk penguatan hak anak di ruang digital. Meski demikian, KPAI menekankan pentingnya pengawasan yang konsisten agar platform digital benar-benar patuh pada aturan. Selain regulasi, peran aktif orang tua dan sekolah tetap menjadi kunci utama dalam membimbing anak menggunakan teknologi secara bijak di masa depan.
Facebook Comments